29 Apr 2025, Tue


politics.apabisa.com

, JAKARTA — Presiden
Prabowo Subianto
mengeluarkan Pedoman Presiden Nomor 8/2025 terkait Pengoptimalan Implementasi
Pengentasan Kemiskinan
Dan Pemberantasan Kemiskinan Extrem. Di dalam kebijakan itu, dijelaskan setidaknya ada sebelas program yang dirancang untuk menyingkirkan kemiskinan extrem.

Dalam Perintah Presiden Nomor 2 itu, Prabowo merancang tiga langkah kebijakan utama untuk menyingkirkan kemiskinan yang parah.

Pertama
, penurunan bebannya pengeluaran bagi masyarakat.
Kedua
, peningkatan pendapatan masyarakat.
Ketiga
, pengurangan angka kemiskinan dalam bentuk kantong-kantog Kemiskian.

Dalam penerapan ketiganya itu, Prabowo memerintahkan 45 pemimpin dari departemen atau lembaga (K/L) serta seluruh kepala daerah untuk melakukan apa pun yang dibutuhkan berdasarkan tanggung jawab, peran, dan wewenang mereka masing-masing.

Prabowo juga menyoroti minimal sepuluh program.
Pertama
, program pendidikan masyarakat, di mana hampir semua instansi pemerintah terlibat dalam pengawasan kegiatan ini.

Kedua
, program Kartu Indonesia Pintar, yang bertanggung jawab atasnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, serta Minster Agama.

Ketiga
, program kerja bersama di level desa, yang menjadi tanggung jawab Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Keempat
, program pendidikan vokasional, yang diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja.

Kelima
, program jaminan sosial untuk tenaga kerja yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan sangat miskin, dikelola oleh Menteri Tenaga Kerja.

Keenam
, program kewirausahaan hutan sosial, yang diberikan tugas kepada Menteri Kehutanan.
Ketujuh
, program pengembangan populasi dan pembinaan keluarga, yang diberikan tugas kepada Menteri Populasi dan Pengembangan Keluarga.

Kedelapan
, program pekerjaan bersama bidang transportasi di area-area kurang mampu, yang diberikan kepada Menteri Perhubungan.
Kesembilan
, program transmigrasi, yang ditugaskan ke Menteri Transmigrasi.

Kesepuluh
, program stok pangan alternatif pemerintah serta kesiapan pangan bagi keluarga miskin dan sangat miskin, yang diberikan tugas kepada Kepala Badan Pangan Nasional.
Kesebelas
, program pencapaian keseimbangan gizi populasi, yang diberikan tanggung jawab kepada Kepala Badan Gizi Nasional.

“Perintah Presiden ini akan berlaku hingga 31 Desember 2029,” terang Pasal Kelima Inpres 8/2025.

Instruksi Presiden itu ditanda tangani oleh Prabowo pada 27 Maret 2025 dan akan efektif sejak hari diumumkan.

Berikut ini adalah pengumuman dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada bulan September tahun 2024 telah mencapai 24,06 juta jiwa dan hal itu setara dengan 8,57% dari keseluruhan populasi negara kita. Menurut data BPS, presentase tersebut merupakan nilai terrendah dalam rentang riwayat Indonesia sampai saat ini.

Pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk tahun 2025–2029, pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo bertujuan agar tidak terdapat lagi kemiskinan ekstrem (0%) hingga tahun 2029, di mana proporsi populasi miskin juga direncanakan mengalami penurunan.

Turun menjadi 4,5% pada tahun 2029.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *