30 Apr 2025, Wed

Prabowo tandatangani UU Baru Tentang TNI



politics.apabisa.com


,


Jakarta


– Presiden
Prabowo S
Ubianto sudah menyetujui perbaikan UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia atau
UU TNI
. Menteri Sekretaris Negara
Prasetyo Hadi
menyebutkan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah dipersetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Kamis, 20 Maret 2025, kemudian ditandatanganinya oleh Prabowo pada tanggal 27 atau 28 Maret 2025. “Selesai sebelum bulan suci Ramadhan berakhir, tepatnya tanggal 27 atau 28 Maret,” ungkap Prasetyo ketika dihubungi melalui telepon, pada hari Kamis, 17 April 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat menyebut bahwa Undang-Undang yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat sebagai UU TNI belum juga diklaim telah ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Walaupun begitu, ia menegaskan bahwa takkan ada modifikasi mendadak dalam esensi rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang sebelumnya sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat beberapa hari lampau. “Tidak mungkin, saya tegaskan tidak bakal ada hal yang berbeda,” kata Supratman ketika ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.

Dia menegaskan bahwa perubahan hukum yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto tak akan menghidupkan kembali fungsi ganda militer seperti yang dikhawatirkan publik. “Kekhawatiran tentang dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa lalu, hal ini tidakakan berlangsung,” katanya.

Pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025, rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyempurnaan atas Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Angkatan Bersenjata Negara Republik Indonesia (ABRI), sekarang dikenal sebagai Undang-Undang Baru Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Salah satu ubahannya dalam penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terletak di Pasal 7 Ayat (2), yang menetapkan tambahan wewenang dan tanggung jawab TNI. Dalam ayat itu, jumlah tugas utama TNI ditingkatkan dari 14 menjadi 16. Dua tugas baru ini mencakup kemampuan TNI untuk mendukung pencegahan bahaya cyber di bidang pertahanan, serta perlindungan dan evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) atau kepentingan nasional di luar negeri.

Berikutnya, beberapa ketentuan tambahan telah dimodifikasi dalam Pasal 47 tentang peningkatan jumlah pos jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, Pasal 47 menjabarkan bahwa ada 10 pos jabatan sipil di departemen atau instansi pemerintah yang boleh diisi oleh personel militer aktif. Kini, angka tersebut meningkat menjadi 14 departemen atau instansi.

Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 53 Undang-Undang Tentang TNI yang berkaitan dengan ketentuan mengenai batas usia pensiun. Sebelum revisi ini dilakukan, maksimal umur untuk memperoleh status pensiunan bagi perwira adalah 58 tahun. Di sisi lain, batas atas usia pensiun untuk bintara serta tamtama sebelumnya ditetapkan pada angka 53 tahun.

Menurut informasi dari Tempo, versi terbaru Pasal 53 Undang-Undang Tentang TNI pasal (2) menetapkan bahwa umur pensiun untuk tamtama dan bintara adalah 55 tahun, perwira hingga pangkat Kolonel berumur 58 tahun, perwira tinggi dengan bintang satu mencapai 60 tahun, perwira tinggi bertanda dua selesai di usia 61 tahun, serta perwira tertinggi bertanda tiga akan pensiun ketika berusia 62 tahun. Sedangkan dalam ayat (3), disebutkan secara khusus para prajurit yang memegang posisi fungsi profesional bisa melayani masa bhaktinya hingga batasan maksimal usia 65 tahun.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat membangkitkan kembali konsep dwifungsi militer serta penghentian kemajuan generasi baru dalam institusi TNI.

Hasil penelitian ini berasal dari laporan Komnas HAM tentang diskusi rancangan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dimulai tahun 2024. Anis Hidayah, koordinator subkomisi Advokasi Hak Asasi Manusia di Komnas HAM, menyebut bahwa ekspansi jumlah personel aktif dalam instansi pemerintahan dalam pasal 47 ayat (2) versi baru undang-undang tersebut dapat membangkitkan kembali kebijakan dwifungsi ABRI.


Hanin Marwah serta Eka Yudha Saputra

berkontribusi dalam tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *