Presiden Prabowo Telah Menyetujui RUU TNI, Namun Dokumen Resmi Tidak Dapat Diakses di JDIH
politics.apabisa.com
, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui secara resmi perubahan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).
RUU TNI
) menjadi undang-undang.
UU TNI diketahui sudah resmi disetujui sebagaimana yang banyak dibicarakan oleh publik.
“Telah disetujui, selesai. Sebelum Idul Fitri,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat itu, Kamis (17/4).
DPR RI secara resmi telah menyetujui Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI usai anggota dewan menjalankan Sidang Paripurna di Komerk DPR, Senayan, Jakarta pada hari Kamis (20/3) kemarin.
Beberapa modifikasi terjadi pada Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, termasuk ketentuan tentang posisi lembaga, tugas operasi militer selain perang, penempatan personel aktif, serta batasan umur untuk purna tugas.
Lokasi keberadaan institusi militer dijelaskan pada Pasal 3 UU TNI.
Berikutnya, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 2 dan mencakup 16 poin.
(mcr4/jpnn)