30 Apr 2025, Wed

Rampasan Hukum CPO Senilai Rp60 Miliar: Ketua PN Jakarta Selatan Diringkus Kejagung

Rampasan Hukum CPO Senilai Rp60 Miliar: Ketua PN Jakarta Selatan Diringkus Kejagung

**politics.apabisa.com** –

BANGKINAG (politics.apabisa.com | .CO) – Kejaksaan Agung telah menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng. Dugaan suap ini diyakininya berpengaruh pada keputusan ons Lag bagi tiga perusahaan raksasa yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group, di Pengadilan Tindak_pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arif sebelumnya pernah mengemban tugas sebagai wakil ketua dan selanjutnya sebagai ketua PN Bangkinang dari tahun 2015 hingga 2016. Pejabat Humas PN Bangkinang, Ridho Akbar, mengonfirmasi bahwa Arif benar-benar telah menempati posisi tersebut di Bangkinang, meskipun dirinya baru-baru ini ditugaskan ke lokasi itu.

Seiring dengan periode kepemimpinannya, PN Bangkinang sukses mendapatkan predikat hijau dalam mengatur Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Prestasi ini adalah buah dari usaha bersungguh-sungguh oleh para hakim, karyawan, serta regu TI di PN Bangkinang. Saat itu, Arif mengekspresikan kebanggan akan pencapaian tersebut, apalagi sambil berhadapan dengan jumlah perkara yang sangat besar, yaitu mencapai 981 kasus seluruh tahun 2016.

Saat ini, nama Arif lagi-lagi menjadi sorotan publik sesudah penyidik dari Kejaksaan Agung mengungkapkan peranan yang dimilikinya dalam kasus suap senilai Rp60 miliar tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa Arif (MAN) dituduh telah menerima suap guna mempengaruhi putusan pengadilan sehingga ketiganya dapat dibebaskan sebagai tersangka korporasi.

Pada awalnya, permohonan uang diajukan oleh Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) kepada pengacara Aryanto (AR). Kemudian, hal ini dilanjutkan ke pengacara lain yaitu Marcella Santoso (MS), dan akhirnya sampai pada perusahaan korporasi bernama Wilmar Group. Berbagai pertemuan berlangsung di sejumlah titik, seperti sebuah restoran makanan laut di Kelapa Gading dimana Arif meningkatkan jumlah tersebut dari 20 miliar rupiah menjadi 60 miliar rupiah.

Dana yang telah disetujui untuk pembayaran menggunakan dua jenis mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat serta dolar Singapura. Sesudah persiapan dana rampung, transaksi terjadi pertama kali di area SCBD Jakarta kemudian melanjutkan hingga ke kediaman WG di Cilincing, Jakarta Utara, tempat pada akhirnya uang tersebut dikirimkan kepada Arif. Selama prosedur ini, WG diduga mendapatkan bagian senilai 50 ribu dolar AS.

Kasus ini menumpuk ke dalam deretan kasus-kasus suap yang telah mengotori institusi peradilan. Penanganan hukum terkait dengan Muhammad Arif Nuryanta saat ini masih berlangsung dan tetap dikontrol oleh Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *