29 Apr 2025, Tue

Rencana Peluncuran Gaji Penerima MBR Rp14 Juta pada 21 April 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), telah berkonsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait regulasi yang menetapkan ulang batas pendapatan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan bersubsidi.

“Kami hadir guna membahas tentang aturan revisi terkait batasan pendapatan MBR,” kata Ara seperti dilansir Antara dari Jakarta, Kamis (17/4).

Itu semua dijalankan guna menyesuaikan dengan kenaikan harga barang-barang akibat inflasi dalam beberapa tahun belakangan ini dan menciptakan peluang lebih luas bagi warga negara untuk memiliki rumah berharga rendah. Sejalan dengan pandangan Ara, pastinya hal ini mengharuskan manajemen yang efektif dan tentunya perlu adanya bantuan dari Kementerian Hukum supaya rakyat dapat meraih keberuntungan dalam memperoleh tempat tinggal yang sesuai, terjangkau sekaligus berkualitas.

“Saya sungguh mengagumi dukungan dari Menteri Hukum yang menyambut kami dengan begitu hangat dan sigap hingga kami merasakan dukungan mereka secara amat profesional. Semoga Kementerian Hukum semakin berperan penting untuk kepentingan rakyat serta mensupport Program 3 Juta Rumah sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto,” ujarnya.

Saat yang bersamaan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kementerian di bawah kepemimpinannya siap untuk mendukung proses penyelarasan terhadap aturan tentang batas penghasilan calon pembeli rumah yang berhak memperoleh fasilitas pembiayaan dari program rumah bersubsidi, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menteri PKP.

Tentunya, kami dari Kementerian Hukum akan menyediakan bantuan yang signifikan guna memfasilitasi pembangunan hunian, terlebih bagi keluarga-keluarga yang memiliki pendapatan rendah. Oleh karena itu, niat untuk menyesuaikan regulasi mengenai Peraturan Menteri PKP akan secepatnya ditindaklanjuti oleh tim dalam kurun waktu yang amat cepat dan selambat-lambatnya dalam beberapa hari mendatang,” ungkap Supratman Andi Agtas.

Menteri Perencanaan Kota Pintar Maruarar Sirait berdiskusi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tentang aturan revisi terhadap capaian pendapatan calon pembeli rumah di Indonesia.

Berikut adalah rincian yang telah direformulir:
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersiap untuk mengeluarkan Keputusan Menteri atau Kepmen tentang syarat serta standar keluarga berpendapatan rendah (KPR) yang akan mendapatkan hunian bantuan sosial pada tanggal 21 April 2025. Peluncuran dokumen tersebut jatuh tepat di hari peringatan Hari Kartini.

Sehubungan dengan Keputusan Menteri itu, Kementerian Perumahan Rakyat bakal bekerja sama dengan Kementerian Hukum serta Biro Pusat Statistik (BPS). Aturan baru ini memberikan fleksibilitas lebih pada besaran pendapatan tertinggi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah bersuami atau bertali kasih dalam wilayah Jabodetabek hingga mencapai angka Rp14 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *