30 Apr 2025, Wed

Reses Selesai, DPR Masuki Masa Sidang Ketiga 2024-2025 Hari Ini

**politics.apabisa.com** – politics.apabisa.com | , Jakarta – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR Parlemen akan melanjutkan sesi pengadilan mereka untuk periode 2024-2025 mulai hari ini, Kamis, tanggal 17 April 2025. Pembukaan sidang ke tiga tersebut diselenggarakan setelah anggota legislatif dari Senayan mengambil cuti kerja sejak 26 Maret sampai dengan 16 April 2025.

Jadwal pembukan sesi kedua parlemen sudah diposting di website official dewan perwakilan rakyat. Rapat Paripurna DPR RI Periode ke-17 akan membuka masa sidang ketiga tahun sidang 2024-2025 seperti disebutkan di situs web resmi DPR dengan alamat dpr.go.id saat ini dikunjungi pada hari Kamis pagi, tanggal 17 April 2025.

Rapat paripurna yang ke-17 akan dilangsungkan pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat. Tahap reses bagi para anggota DPR tersebut awalnya direncanakan untuk berjalan selama 30 hari kalender atau setidaknya 20 hari kerja. Penyempatan akhir dari masa persidangan kedua dalam tahun sidang 2024-2025 jatuh pada tanggal 25 Maret 2025.

Setelah periode reses selesai, tiap-tiap komisi di DPR akan menyelenggarakan pertemuan bersama dengan pihak-pihak terkait guna mendiskusikan beberapa masalah penting. Salah satunya adalah perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, hal ini menjadi salah satu topik utama bagi DPR pasca libur reses tersebut. Diskusi tentang revisi undang-undang ini nantinya akan diproses oleh Komisi III DPR RI yang bertugas dalam bidang pelaksanaan hukum.

Penyelesaian RUU KUHAP Ini dianggap penting oleh pemerintah supaya tak ada perbedaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bakal diberlakukan pada Januari 2026. Di samping itu, revisi ini dipandang sebagai langkah menuju penyempurnaian sistem hukum acara pidana serta mencegah adanya ketidakadilan dalam implementasinya.

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyatakan pastinya akan mengajak beberapa pihak dari kalangan masyarakat guna mendiskusikan perubahan pada UU KUHAP. Dia menjelaskan bahwa Komisi III bertekad untuk mensertakan keterlibatan publik dalam proses pertimbangan Rancangan Undang-Undang itu.

“Setelah penyelenggaraan sidang selanjutnya dibuka, Komisi III segera menentukan jadwal serta agenda untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup pertemuan terbuka guna mendengarkan pandangan dari beragam pihak dalam masyarakat,” ungkap Hasbi kepada Tempo , Sabtu, 12 April 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *