RUU Perampasan Aset Tertahan, Menteri Hukum: Isu Ini Lebih dari Sekadar Politik
**politics.apabisa.com** – JAKARTA, politics.apabisa.com | Mentri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Harta dari Tindakan Kriminal belum juga diperbincangkan dengan DPR dikarenakan masalah politik.
“Sebab rancangan undang-undangnya telah dikirimkan kepada DPR sebelumnya. Hanya saja, seperti yang sering saya utarakan sebelumnya, hal ini berkaitan dengan masalah politik,” ujar Supratman di tempat kerjanya, Jakarta, pada hari Selasa, 15 April 2025.
Supratman menyebutkan bahwa berkomunikasi dengan semua partai politik amat penting dalam menetapkan arah diskusiRUU tentang Penyitaan Harta.
Pemerintah juga akan mengusulkan kembali Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset ke dalam Daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode mendatang.
“Sekarang waktu, sama seperti harapan semua rakyat Indonesia serta para jurnalis, saya percaya bahwa hal ini akan secepatnya kami masukkan ke dalam revisi Prolegnas mendatang,” katanya.
Seperti dilaporkan sebelumnya, pada pertemuan Baleg bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tanggal 18 November 2024, Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Harta dari Kejahatan Masuk ke Dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah untuk tahun 2025 hingga 2029.
Ahmad Doli Kurnia, wakil ketua Baleg DPR RI, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset baru akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional pada periode 2025-2029.
Doli menyatakan bahwa RUU Penyitaan Aset belum termasuk dalam Daftar Legislasi Prioritas karena perlu adanya penelaahan ekstra dari beberapa aspek yang memerlukan waktu tambahan.
Contohnya, undang-undang tersebut perlu ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya dengan sistim hukum serta politik di Indonesia.
Walaupun sudah termasuk dalam Prolegnas 2025-2029, undang-undang tersebut tetap mengalami berbagai hambatan.
Satu di antaranya adalah keraguan mengenai waktu dan cara pembicaraan berlanjut bisa terjadi.
—