Sidang Suap Hasto Kristiyanto: Prosecutors Manggihkan 3 Saksi
**politics.apabisa.com** – politics.apabisa.com | , Jakarta – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus tersebut. suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK ) mendatangkan tiga saksi, yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, eks Komisisioner KPU Wahyu Setiawan, serta dulu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Pengumuman tersebut menyatakan ‘Saksi menghadiri persidangan pertama untuk mendengar keterangan dari saksi mewakili terdakwa Hasto Kristiyanto,’ ketika Tempo menerima notifikasi itu pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025.
Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menolak semua nota keberatan serta eksepsi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP beserta tim pengacaranya. Keputusan ini diumumkan pada sidang pembacaan putusan interlocutory yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025. “Hakim memutuskan bahwa keberatan dari para pengacara dan juga terdakwa Hasto Kristiyanto tak bisa diterima,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto ketika mengucapkan vonis tersebut, Jumat.
Setelah permohonan sanggahan atau catatan pembelaan dari pengacara Hasto terhadap tuduhan jaksa tidak berhasil, sidang kasus suap yang menjerat Hasto dalam perkara Harun Masiku pun berlanjut.
“Menginstruksikan jaksa penuntut umum untuk meneruskan penyelidikan kasus Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang menyangkut Hasto Kristiyanto sesuai dengan surat tuntutan darijaksa penuntut umum,” tambah Rios.
Hasto Kristiyanto dituduh terlibat dalam investigasi kasus Harun Masiku. Diklaimkan bahwa Hasto mencegah KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang menjadi pencarian sejak tahun 2020 karena tersandung kasus suap penggantian anggota DPR periode 2019-2024 melalui cara PAW (Pengganti Antar Waktu).
Di samping itu, Hasto disalahkan karena memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Menurut jaksa, uang tersebut ditransfer ke Wahyu Setiawan untuk memastikan bahwa dia akan membantu dalam proses penggantian anggota DPR masa jabatan 2019-2024 bernama Harun Masiku.
Hasto dituduh menyuapi dirinya sendiri beserta orang-orang yang dipercayainya, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, selanjutnya pula Harun Masiku. Donny kini telah dijadikan tersangka, sementara itu Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan Harun Masiku masih dalam status pelarian.
Ade Ridwan Yandwiputra berpartisipasi dalam penulisan artikel ini.
—