7 Aug 2025, Thu

Sri Mulyani Konfirmasi: Tunjangan Dosen Cair, Dana Senilai Rp 2,66 Triliun Siap Disalurkan


apabisa.com | politics.apabisa.com

– Pemerintah menjamin bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen ASN akan segera diucapkan. Keputusan pasti ini disampaikan setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginformasikan bahwa tunjangan untuk kinerja pegawai negeri sipil (tukin) akan disalurkan ke para dosen yang merupakan anggota ASN dan berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti). Terdapat sekitar 83.969 dosen yang termasuk dalam program tersebut.

“Kebijakan ini berlaku bagi dosen PNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi Negeri, Badan Layanan Utama Perguruan Tinggi Negeri, serta mereka yang belum mendapatkan insentif, dan juga di Lembaga Penyelenggara Ditjen Dikti,” jelas Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Berikut rincian detailnya: total 31.066 dosen berhak mendapatkan tunjangan kinerja, yang terbagi menjadi 8.725 dosen dari satuan kerja perguruan tinggi negeri, 16.540 dosen berasal dari satuan kerja perguruan tinggi negeri badan layanan umum tanpa remunerasi, serta ada juga 5.801 dosen dari lembaga pendidikan dan pelatihan diklat.

Sri Mulyani menyatakan bahwa jumlah tukin yang diperoleh adalah perbedaan antara tukin sesuai dengan tingkat pangkat jabatan dan tunjangan profesional yang telah di terima oleh para dosen.

Apabila besaran tunjangan profesi kurang, dosen tersebut akan mendapatkan perbedaannya sebagai penambahan tukin.

“Jika tunjangan profesionalnya melebihi tukin-nya, maka yang akan dibayar adalah tunjangan profesional tersebut. Tidak bisa mendapatkan keduanya,” terangnya.

Misalnya saja, bila terdapat seorang Guru Besar yang menduduki posisi golongan sama seperti eselon II dengan jumlah tukin senilai 19,28 juta rupiah, serta tambahan tunjangan profesional sebanyak 6,74 juta rupiah, maka total tukin yang akan diterimanya hanyalah perbedaan antara kedua angka tersebut yakni sekitar 12,54 juta rupiah.

“Prinsipnya, tujuan dari hal ini adalah untuk meningkatkan kondisi para dosen,” jelasnya.

Walaupun Perpres baru dikeluarkan, tetapi tukin berlaku surut dan dihitung mulai dari tanggal 1 Januari 2025.

Pemerintah sudah mengalokasikan dana senilai Rp2,66 triliun untuk mencakup tukin dalam periode 12 bulan, THR, serta gaji ke-13.

“Pembayaran ini akan diberikan setelah MendiktiSainteks merilis aturan menteri yang menjadi landasan implementasi serta pedoman teknis,” terang Sri Mulyani.

Rencana anggaran ini merupakan bagian dari item pengeluaran untuk tenaga kerja Kementerian Pendidikan Sains Teknologi, dengan harapan bisa meningkatkan taraf hidup dan motivasi bekerja bagi dosen-dosen yang sejauh ini belum mendapatkan sistem remunerasi lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *