29 Apr 2025, Tue

Sudah Dilantik, Kapan Gaji CPNS dan PPPK 2024 Mulai Dibayarkan di 2025? Ini Rincian Jadwalnya

Sudah Dilantik, Kapan Gaji CPNS dan PPPK 2024 Mulai Dibayarkan di 2025? Ini Rincian Jadwalnya

**politics.apabisa.com** – politics.apabisa.com | – Tribuners, telah banyak lembaga pemerintahan baik tingkat nasional maupun lokal di Indonesia yang sudah mengambil langkah cepat dalam proses penunjukan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pekerja pemerintah berkontrak (PPPK) untuk tahun 2024.

Sebagai contoh, pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara spesifik di bulan Maret 2025 sudah merilis aturan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pelantikan untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pekerja pemerintahan berkontrak (PPPK) yang dinyatakan lolos dalam proses seleksi tahun fiskal 2024.

Menurut putusan terakhir, proses penerimaan CPNS diperkirakan baru akan dimulai di bulan Juni 2025. Di sisi lain, untuk jalur PPPK tingkat 1 dan 2 ditargetkan selesai tidak melewati akhir Oktober 2025.

Walaupun jadwal penerimaan sudah ditentukan oleh setiap kementerian atau lembaga, pembayaran gaji untuk CPNS dan PPPK hanya akan dimulai setelah mereka secara resmi memulai pekerjaannya sesuai dengan tanggal efektif yang tertulis di surat keputusan yang dikeluarkan kepada mereka.

Maka, kapan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pejabat pengabdian kepada penyelenggara negara (PPPK) tahun 2024 akan menerima gaji setelah memperoleh surat keputusan (SK)?

Jadwal Pembayaran Gaji bagi CPNS dan PPPK pada Tahun 2025 Untuk Mereka yang Bergabung Pada 2024

Tentu saja, bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah secara resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK), mereka pasti ingin mengetahui kapan akan mendapatkan pencairan gaji pertamanya pada tahun 2025.

Perlu dicatat bahwa bagi CPNS dan PPPK tahun 2024 yang berhasil lulus dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK), mereka hanya akan mulai menerima gaji setelah secara resmi memulai pekerjaan di instansi pengabdian masing-masing.

Bukti dari aktivitas pekerjaan disajikan lewat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang di keluarkan oleh unit kerja terkait.

Beberapa wilayah sudah mengatur acara serah terima surat keputusan serta pengambilan sumpah bagi ribuan calon, yang akan berlangsung dari awal sampai pertengahan tahun 2025.

Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di bulan April. Demikian pula, Pemerintah Kota Tasikmalaya meneken SK serupa untuk CPNS dan PPPK tahun 2024 juga pada periode yang sama. Namun demikian, upah serta tunjangan hanya bisa diberikan kepada mereka setelah peserta memberitahu kehadirannya dan mendapatkan Surat Pengantar Melapor Timbalan (SPMT) dari satuan tugas masing-masing.

Oleh karena itu, walaupun TMT diumumkan lebih dini, pembayaran gaji tetap tidak terjadi di bulan yang sama.

Upah baru akan dibagikan mengikuti bulan karyawan mulai beraktivitas di tempat kerja, yang mana hal ini terjadi setelah SPMT dicetak.

Apabila seorang CPNS atau PPPK memulai pekerjaannya di awal April, mereka berhak mendapatkan gaji sejak bulan tersebut.

Jenjang Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Pendukung Pemerintah Kontrak Kerja (PPPK) di tahun 2025

Tribuners, hingga tahun 2025, susunan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.

Upah P3K disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang menjadi revisi dari Perpres No. 98 Tahun 2020.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 serta Peraturat Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2024.

Gaji PNS 2025

Gaji Pegawai Negeri Sipil 2025 (Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2024) :

Golongan I

  • IH: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB:Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.000
  • IC:Rp 1.918.700 sampai Rp 2.783.700
  • ID: antara Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: antara Rp 2.184.000 hinggaRp 3.643.400
  • IIB: antara Rp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II D:Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
  • IIIC:Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
  • IIID:Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
  • IVB: antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
  • IVA: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
  • IVE: antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025

Gaji Pegawai PTT 2025 (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024)

  • Kategori I: antara Rp 1.938.500 sampai dengan Rp 2.900.900
  • Kelompok II: antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Kategori V: antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
  • Kelompok VI:Rp 2.742.800 sampai dengan Rp 4.367.100
  • Golongan VII: antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.100
  • Kelompok VIII: antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
  • Kategori IX: antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Kategori XIII: antaraRp 3.781.000 sampai dengan Rp 6.209.800
  • Kategori XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Kategori XV: antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: antara Rp 4.281.400 sampai dengan Rp 7.031.600
  • Kategori XVII: antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900

Perhatikan pembaruan berita politik dari politics.apabisa.com | lainnya ada di sini: Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *