Tarif Baru Listrik: Harga Perkwh untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi Mulai 15 April 2025
**politics.apabisa.com** – politics.apabisa.com |.CO.ID – Pihak pemerintah lewat Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menyatakan bahwa biaya listrik yang akan diberlakukan mulai bulan April tahun 2025 tetap stabil tanpa adanya penyesuaian apapun.
Ini berarti, biaya listrik untuk bulan ini tetap sama seperti di kuartal I tahun 2025 ( Januari, Februari, dan Maret ).
“Untuk memelihara kemampuan pembelian publik serta daya saing bisnis, disepakati bahwa tarif listrik untuk kuartal kedua tahun 2025 akan tetap,” demikian pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM pada hari Kamis tanggal 27 April 2025.
Selanjutnya, berapakah biaya listrik yang diberlakukan mulai hari Selasa (15/4/2025)?
Sebelum mempelajari detailnya, kenali terlebih dahulu cara pemerintah menentukan harga listrik.
Bahlil menyebutkan bahwa tarif listrik masih berlaku bagi konsumen baik yang mendapatkan subsidi maupun tidak.
Para pelanggan yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya subsidi biaya listrik meliputi kelompok sosial, rumah tangga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, sektor usaha skala kecil, serta mereka yang mengonsumsi daya untuk bisnis mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menyatakan bahwa pihak berwenang mengatur tarif listrik untuk konsumen yang tidak mendapatkan subsidi dengan interval waktu tiga bulan sekali.
Perubahan itu mengacu pada penyesuaian nilai sebenarnya dari beberapa variabel ekonomi makro seperti tingkat tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), laju inflasi, serta patokan harga batu bara (HBA).
Untuk penentuan tarif listrik di bulan-bulan April, Mei, dan Juni 2025 yang termasuk dalam kuartal kedua tahun tersebut, pihak berwenang merujuk pada data parameter ekonomi makro dari periode November 2024 sampai dengan Januari 2025.
Saat itu, dengan penjumlahan yang diakumulasikan harusnya menghasilkan kenaikan harga listrik. Akan tetapi, pihak berwenang memilih untuk menjaga tarif listrik seperti semula.
Detil Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Per Tanggal 15 April 2025
Berdasarkan informasi dari Antara pada hari Rabu (4 Desember 2024), serta situs web resmi PLN, berikut adalah detail tentang tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi dan non-bersubsidi yang akan mulai diberlakukan sejak Selasa (15 April 2025):
Biaya Listrik untuk Kebutuhan Rumahan:
– Kelompok R-1/TR dengan kapasitas daya kecil 900 VA-RTM:Rp 1.352 per kWh
– Kelompok R-1/TR dengan daya kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Kelompok R-1/TR dengan kapasitas daya 2.200 VA yang lebih rendah: harga tarif sebesar Rp 1.444,70 tiap kWh
– Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
– Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
– Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
– Kelompok I-3/TM dengan kapasitas daya lebih dari 200 kVA: biaya sebesar Rp 1.114,74 per kWh
– Kelompok I-4/TT dengan daya lebih dari 30.000 kVA: biaya adalah Rp 996,74 per kWh.
Biaya listrik untuk kebutuhan fasilitas pemerintahan dan pencahayaan jalan publik:
– Kelompok P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Kelompok P-2/TM dengan beban tekanan sedang dan kapasitas lebih dari 200 kVA dikenai tarif sebesar Rp 1.522,88 per kWh
– Kelompok P-3/TR untuk pencahayaan jalan publik: Rp 1.699,53 per kWh
– Kelompok L/TR, TM, TT tarif untuk beragam voltase: Rp 1.644,52 tiap kWh.
Biaya listrik untuk kebutuhan layanan sosial:
– Kelompok S-1/TR dengan daya 450 VA: Rp 325 per kWh
– Kelompok S-1/TR dengan daya 900VA: Rp 455 tiap kWh
– Kelompok S-1/TR dengan kapasitas 1.300 VA: Rp 708 per kWh
– Kelompok S-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 760 setiap kWh
– Kelompok S-1/TR dengan kapasitas 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 setiap kWh
– Kelompok S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp 925 per kWh.
Tonton: Diskon Tarif Listrik 50% Tak Berlanjut, Tarif Normal Kembali Berlaku
Biaya listrik untuk keluarga berpenghasilan rendah:
– Kelompok R-1/TR dengan daya 450VA: Rp 415 per kWh
– Kelompok R-1/TR dengan kapasitas 900VA dikenakan tarif sebesar Rp 605 per kWh.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Biaya Listrik Per kWh untuk Kelompok Rumah Tangga Bersubsidi dan Tidak Bersubsidi yang Mulai Berlaku pada 15 April 2025, Lihat Daftarnya Di Sini
—