7 Aug 2025, Thu

Tingkatkan Hingga 30%: Begini Besaran Kenaikan Tunjangan PNS di 3 Kementerian

**politics.apabisa.com** – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah mengesahkan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil sesudah tanda tangannya di Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku untuk sejumlah departemen.

Telah disampaikan bahwa terdapat 3 departemen dengan tunjangan kerja berupa uang insentif, yaitu Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dependikdasmen), Departemen Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Dependiktisaintek), serta Departemen Kebudayaan (Deptbud).

Kebijakan Terikat oleh Perpres yang dikeluarkan secara berbarengan pada tanggal 27 Maret 2025. Tunjangan kinerja untuk Kemendikdasmen ditetapkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2025, tunjangan kinerja bagi Kemendiksaintek dirancang melalui Perpres Nomor 19/Tahun 2025, dan tunjangan kinerja untuk Kemenbud tercantum dalam Perpres Nomor 20/Tahun 2025.

Menurut Pasal 5 setiap Perpres tersebut, seluruhmenteri di ketiga departemen yang dimaksud akan memperoleh insentif sebanyak 150 persen. Di sisi lain, para wakil menteri bakal menerima tambahan penghasilan senilai 90 %. Kemudian, gaji pokok dan bonus pun tersedia bagi pegawai negeri sipil dalam tiga institusi ini berdasarkan tingkatan posisinya mereka.

Kelas jabatan terkecil bakal memperoleh insentif kerja antara Rp 2.531.250 sampai tertingginya Rp 33.240.000 sesuai aturan yang dikeluarkan Prabowo. Berikut detailnya menurut lampiran dalam tiga Perpres untuk setiap departemen yaitu Kemendikdasmen, Kemendikitaisaintek, serta Kemenbud:

  • Kelas untuk jenjang 17 berharga Rp 33.240.000
  • Kelas menengah 16 berharga Rp 27.577.500
  • Kelas untuk jenjang 15 berharga Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14 berharga Rp 17.064.000
  • Kelas menengah 13 dengan harga Rp 10.936.000
  • Kelas untuk tingkat 12 berharga Rp 9.896.000
  • Kelas untuk kelas 11 berhargaRp 8.757.600
  • Kelas untuk jenjang 10 berharga Rp 5.979.200
  • Kelas untuk tingkat 9 berharga Rp 5.079.200
  • Kelas untuk tingkat 8 berharga Rp 4.595.150
  • Kelas untuk tingkat 7 berhargaRp 3.915.950
  • Kelas untuk tingkat 6 berharga Rp 3.510.400
  • Kelas untuk tingkat 5 berhargaRp 3.134.250
  • Kelas untuk tingkatan 4 berharga Rp 2.985.000
  • Kelas tiga seharga Rp 2.898.000
  • Kelas dua seharga Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1 seharga Rp 2.531.250

Jika dihitung, kedua belas orang termasuk tiga menteri dan tiga kementerian dapat menikmati tunjangan berdasarkan skema 150% kali Rp 33.240.000. Sedangkan bagi para wakil menteri yang bakal memperoleh TUKIN senilai 90% dari tunjangan tertinggi, mereka hampir-hampir akan meraih pendapatan kinerja sekitar Rp29.916.000.

Di pihak lainnya, pemerintah sudah memberikan pengumuman terkait kenaikan gaji serta tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 8% dimulai dari tahun 2025. Aturan tersebut dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan akan dilaksanakan pertama kali pada bulan Januari tahun 2025.

Ini terkait usaha pemerintah dalam mengoptimalkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Berita tersebut sejalan dengan proses pengangkatan Calon PNS (CPNS) serta pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari rekruitmen tahun anggaran 2024. Diperkirakan pelantikannya akan dilakukan tidak melebihi tanggal 1 Juni 2025 bagi CPNS dan 1 Oktober 2025 untuk PPPK. PPPK ).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, informasi detailnya adalah sebagai berikut: gaji Golongan III yang bakal dipilih, efektif sejak Januari 2025 adalah sebagai berikut:

  • Kategori IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: antara Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
  • Kategori IIIC: antara Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *