29 Apr 2025, Tue





,


Jakarta


– Mantan Anggota Komisi Pemilu Umum (KPU),
Wahyu Setiawan
, mengatakan nama mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di tengah persidangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hasto Kristiyanto
.

Penyebutan nama
Johan Budi
Muncul ketika Wahyu menceritakan tentang berbagai pihak yang menghubunginya guna membantu pembebasan Harun Masiku dengan cara pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR. Wahyu menggunakan kata “makelar” untuk merujuk pada kelompok-kelompok tersebut. Dia berkata, “Saya sendiri yang menciptakan ungkapan itu dapat dipahami sebab ada banyak orang yang datang kepada saya.” Pernyataannya ini disampaikan sambil memberi keterangan dalam persidangan Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.

Wahyu menegaskan telah memberitahu mantan kader PDIP Saeful Bahri, pengacara Donny Tri Istiomah, dan bekas komisaris Bawaslu Agustiani Tio Fridelina bahwa PAW Harun tak dapat dilakukan lantaran jumlah suaranya kurang valid. Meski demikian, pihak PDIP terus saja mendesaknya.

Karena tak bisa menghubungi langsung Harun, Wahyu berinisiatif memohon bantuan pada Ketua KPU waktu itu, Arief Budiman, supaya pesan dapat disampaikan kepada Johan Budi dengan tujuan menahan proses PAW tersebut. “Saya belum pernah bertemu dengan Harun Masiku dan tidak ada kontak sama sekali, jadi saya katakan pada Ketua: ‘Tolong sampaikan ke Pak Johan,'” ungkap Wahyu. “Alasannya adalah karena PDIP.”

Wahyu tidak memberikan detail tambahan tentang peranan Johan Budi dalam kasus ini. Dia pun tak menyebutkan apakah pesan itu pada akhirnya disampaikan atau tidak.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menjadi saksi yang dipanggil oleh Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus dugaan suap terkait dengan Hasto Kristiyanto. Meskipun demikian, dari tiga orang tersebut, hanya Arief dan Wahyu saja yang muncul sebagai saksi; Agustiani tidak dapat menghadiri persidangan untuk kesempatan kali ini.

Insiden ini dimulai akibat persaingan untuk memperebutkan posisi di DPR pasca kematian Nazaruddin Kiemas. PDIP mendukung Harun Masiku menjadi penggantinya, namun KPU menyatakan Riezky Aprilia sebagai penerusnya. Kemudian, Mahkamah Agung merilis keputusan yang berbunyi tentang hal tersebut.

Partai mengendalikan suara serta menjadi wakil ketika ada pergantian. Meskipun demikian, KPU tetap bersikeras menyatakan Riezky sebagai gantinya untuk Tauffiq sesuai dengan UU tentang Pemilihan Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *