30 Apr 2025, Wed





,


Jakarta


– Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI)
YLBHI
Muhammad Isnur menyebutkan pentingnya partisipasi publik dalam proses perencanaan ini.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (

RUU KUHAP

).

Sebaiknya diawali dari awal. Menurutnya, revisi KUHAP kurang melibatkan pihak-pihak terkait bahkan sejak tahap penyusunannya.

“Tiba-tiba draft-nya sudah siap di awal. Sebenarnya, partisipasi publik, para ahli, danaktivis seharusnyalebih meluaskan dari tahap awal,” ungkapIsnursaat diwawancara.
Tempo
Pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.

Menurut Isnur, keterlibatan masyarakat harus terjadi pada setiap langkah dalam proses legislasi. Dimulai dari perancangan, penyiapan, diskusi, pemungutan suara, sampai dengan pencabutan undang-undang tersebut. Dia juga menekankan hal ini kepada semua pihak concerned.
Komisi III DPR
bahwa keterlibatan masyarakat itu harus yang bermakna dan bukan hanya pada satu tahapan saja.

“Seharusnya melibatkan lebih dalam, lebih luas, serta mencakup sebanyak mungkin pihak terkait termasuk para korban. Kami harus mendengar suara dari korban dan mereka yang telah merasakan betapa kerasnya proses penyelidikan kriminal, siksaan, dan hal-hal serupa,” ungkap Isnur.

Oleh karena itu, ia berharap agar Komisi III dapat lebih transparan dan bertahap dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). “Kami mendesak Komisi III untuk mengajak atau mencakup sejumlah pakar yang lebih banyak lagi, misalnya para ahli di bidang hukum acara pidana, victimologi, kriminologi, serta berbagai pihak lainnya,” katanya.

Sekarang ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU KUHAP sebagai undang-undang dengan tingkat partisipasi terbesar. Dia menyangkal tuduhan yang mengatakan bahwa penyusunan revisi KUHAP dilakukan secara tertutup serta kurang transparan.

“Justru inilah Undang-Undang yang paling berpartisipasi dan bersifat transparan. Kami mengadakan pertemuan-pertemuan terbuka, termasuk дажصند
live streaming
,” ujar Habiburokhman lewat pernyataan tertulis, seperti dilaporkan pada Jumat, 18 April 2025.

Ia mengklaim pembentukan RUU KUHAP selama ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak elemen masyarakat. Ketua komisi yang membidangi hukum itu juga mengatakan telah mengadakan berbagai sesi untuk menjaring pendapat masyarakat tentang revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu.

Dia kemudian menguraikan dengan memulai seminar online ketika proses penyiapan sedang berjalan di Badan Keahlian DPR pada tanggal 23 Januari 2025, acara ini dihadiri oleh 1.000 orang secara langsung dan 7.300 orang melalui saluran YouTube.

Setelah itu, saat Komisi III meninjau rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP), mereka mengatakan telah melakukan delapan kali absorpsi aspirasi masyarakat. Yang pertama adalah sidang kerja bersama dengan Ketua Komisioner Yudisial pada 10 Februari 2025. Selanjutnya, terdapat rapat koordinasi dengan Ketua Divisi Tindak pidana S ordinaryrmaal Mahkamah Agung serta Ketua Divisi Militer Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025.

Ketiga, pertemuan diskusi terbuka (RDPU) bersama pengacara dari tiga lembaga pada tanggal 5 Maret 2025. Keempat, rilis teks akademis Rancangan Undang-Undang KUHAP di situs web DPR RI pada tanggal 20 Maret 2025. Kelimanya, penyelenggaraan konferensi pers tentang launching undang-undang tersebut pada tanggal 20 Maret 2025.

keenam, diskusi interaktif yang melibatkan seorang ahli hukum pidana serta pakar ilmu pengetahuan sosial. “Para peserta mencakup Ada Junimart Girsang, Julius Ibrani, dan Romli Atmasasmita pada tanggal 24 Maret,” ungkap anggota Parpol Gerindra tersebut.
ketujuh, pertemuan pers berkaitan dengan tuntutan undang-undang pencemarkan nama baik kepala negara dan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana dijadwalkan untuk tanggal 24 Maret 2025.

Kedelapan, penyerapan aspirasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pada 8 April 2025. Anggota Koalisi tersebut yang hadir di Gedung DPR saat itu antara lain YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI). “Jadi RUU KUHAP ini adalah sangat transparan, karena semua rapat, semua pertemuan kami lakukan secara terbuka,” ucap dia.

Habiburokhman juga mengumumkan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Hal itu berubah dari rencana semula saat DPR menyatakan akan membahas RUU KUHAP pada masa persidangan III tahun sidang 2024-2025.


Dian Rahma Fika

menyumbang pada penyusunan artikel ini

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *